PostHeaderIcon Baru baca dikaskus

Ane baru baca dikaskus

6 kesalahan fresh graduate di tempat kerja

Gelar sarjana sudah di tangan, kini saatnya bersiap menghadapi tantangan baru di dunia kerja. Tapi hati-hati, ada 6 hal penting yang sering diabaikan para fresh graduate selama menjalani pekerjaan pertamanya. Apa saja?

1. Karena saya bergelar sarjana, saya tak perlu berurusan dengan hal-hal yang remeh
Ini pemikiran yang salah. Kebanyakn fresh graduate justru memulai dari bawah. Apapun gelar Anda, cara terbaik untuk mempelajari bisnis adalah dengan merangkak dari bawah, mengerjakan hal-hal kecil yang dianggap “kurang penting”. Tenang saja, jika Anda mengerjakan tugas ini dengan baik, Anda pasti akan diberi tugas yang jauh lebih menantang.

2. Berpikiran sempit
Mahasiswa biasanya sangat idealis. Mereka punya opini pro atau kontra terhadap semua hal, dan memegang teguh pandangannya itu. Sedangkan di tempat kerja, kita dituntut untuk mempertimbangkan semua pilihan, lengkap dengan kelebihan dan kekurangannya.

3. Menganggap enteng social media
Para fresh graduate biasanya tidak memikirkan dampak dari isi Facebook dan Twitter mereka terhadap pekerjaan. Bukan hanya bisa merusak imej profesional, menggunakan social media dengan kurang bijak bisa membuat Anda dipecat.

4. Menunda-nunda
Saat kuliah, jika Anda menunda mengerjakan tugas hingga mepet deadline, hanya Anda yang akan dirugikan. Sementara di tempat kerja, jika Anda menunda pekerjaan, pekerjaan orang lain pun akan ikut terganggu. Imej Anda di mata atasan pun akan rusak.

5. Tidak bergaul dengan senior
Memang lebih asyik makan siang dengan rekan-rekan kerja yang seumuran. Tapi jika ingin mendaki tangga karier dengan lebih cepat, Anda juga harus bergaul dengan para senior.

6. Lupa berterima kasih
Sekecil apapun bantuan yang diberikan oleh rekan kerja atau atasan Anda, jangan pernah lupa untuk mengucapkan terima kasih secara tulus. Jika Anda terkesan tidak peduli, mereka akan berpikir dua kali jika harus membantu Anda lagi.

PostHeaderIcon Kisah Nyata :D

Kisah Nyata

Kisah dari sebuah Universitas di Jakarta tentang seorang gadis muda yang baru meninggal bulan lalu. Namanya Samara. Dia meninggal karena tertabrak truk. Samara punya seorang pacar namanya Ari. Keduanya saling menyayangi. Mereka selalu berteleponan. Kamu tidak akan pernah melihat Samara tanpa handphonenya. Sampai2 dia mengganti kartu Telkomsel nya ke indosat, agar mereka berdua berada di network yang sama dan mengirit pulsa serta signal yang kuat. Samara menghabiskan hampir setengah hari untuk mengobrol dengan Ari. Keluarga Samara pun tahu hubungan mereka. Ari sangat dekat dengan keluarga Samara (bayangkan hubungan mereka). Sebelum dia meninggal dia selalu berkata pada teman2nya “Kalo gua meninggal tolong kuburkan gua sama handphone gua” dia juga mengatakan hal yang sama kepada orang tuanya.

Setelah Samara meninggal tidak ada yang dapat mengangkat peti matinya. Saya juga berada di sana . Banyak orang termasuk saya yang mencoba tapi tetap tidak bisa. Akhirnya mereka memanggil orang pintar. Dia memegang sebatang kayu dan mulai berbicara sendiri perlahan. Setelah beberapa menit orang pintar itu berkata “gadis ini kehilangan sesuatu di sini”. Lalu teman2 Samara berkata kepada orang pintar itu tentang keinginannya untuk dikubur dengan handphonenya. Kemudian mereka membuka kembali peti matinya dan menaruh handphone serta simcard-nya. Setelah itu mereka mencoba untuk mengangkat kembali peti matinya. Peti mati itu dapat diangkat dan dipindahkan ke mobil jenazah dengan mudah. Kami semua yang melihat ini sangat kaget.

Keluarga Samara tidak memberitahukan tentang kematian Samara kepada Ari. Setelah 2 minggu kematian Samara, Ari menelepon mama Samara dan berkata “Saya akan pulang hari ini, tolong buatkan masakan yang enak untukku. Dan jangan katakan pada Samara bahwa aku akan datang, aku ingin membuat kejutan untuknya”.


Mama Samara menjawab “Datanglah dahulu, tante ingin memberi tahu sesuatu.” Setelah Ari datang, mereka memberitahukan tentang kematian Samara. Ari mengira mereka sedang bercanda, dia hanya tertawa dan berkata “Jangan bercanda, bilang pada Samara untuk keluar, aku membawa sesuatu untuknya”. Akhirnya mereka membawa Ari ke kuburan Samara. Lalu Ari berkata “Ini tidak mungkin. Kami berbicara kemarin. Dia masih tetap menelepon”. Ari sangat terkejut.


Tiba-tiba handphonenya berbunyi, “Lihat ini dari Samara, lihat ini…” Ari memperlihatkan handphonenya ke keluarga Samara, dan mereka menyuruh Ari untuk menjawab. Ari menjawab telepon itu dengan memaki speaker. Mereka semua mendengar pembicaraan itu dengan sangat jelas & jernih, tidak ada gangguan apapun. Dan itu benar2 suara Samara dan sangat tidak mungkin ada orang lain yang memakainya karena simcard-nya sudah dikubur bersama Samara. Mereka semua sangat terkejut dan memanggil orang pintar untuk membantu mereka lagi. Orang pintar itu membawa temannya untuk mencari jawaban atas keanehan ini. orang pintar dan temannya itu bekerja selama 5 jam. Dan mereka menemukan jawabannya …



INDOSAT mempunyai signal yang terbaik. Ke manapun kamu pergi, jaringannya selalu ada (he…he..he. ..he…he. .)


Gak pernah dalam hidup ini gue baca email kayak gini…
Buang waktu 10 menit hanya untuk baca seperti ini…
Sekarang giliran elo deh… ^_^
Huahahahahaha. …

PostHeaderIcon My 23 birthday (draft shchedule :::weird )

Oke …bloggers..

Today 23 - march -2010 is my my 23 birthday

birthday23rd

I just wanna Thanks For Lord who created

me and hold me … Without His Grace .. I’m nothing at all.

Also to my family … who love me most :D … I miss U all

To all of my bestfriend and my friend … who makes my day became wonderful everyday ….

Especially to my bos velly : for approve my cuti ha ha ha

Ehm I will never forgot for my lovely “can” :D … when you happened in my life … I feel excited :D

By the way for all of you who want give me birthday gift … this my wish list :D

1. I have crazy about ipod shuffled and the speakers :D .. yes the price is not too expensive but … it’s different I got it
for free :D

apple-ipod-shuffle-4-gb-silver-3rd-generation speakers

2. I wanna have friends as many as I can he he he :D

3. If you read this please pray for me and comment in my blog :D

4. xxxxx (will be rewrite after I got it)

5. xxxxx (will be rewrite after I got it)

6. xxxxx (will be rewrite after I got it)

7. xxxxx (will be rewrite after I got it)

8. xxxxx (will be rewrite after I got it)

9. xxxxx (will be rewrite after I got it)

10. xxxxx (will be rewrite after I got it)

11. I got scholarship 2 year from now :D

ehm …. what I will do one day full

00.00 AM - 01.00 AM : I hope I can wake up and playing the guitars …. giving thanks for My Lord

01.01 AM - 07.00 AM : sleep :D

07.00 AM - 12.00 AM : Go to soe place that I can’t write here :D

00.01 PM - 01.00 PM : of course I would have a weird lunch with nobody’s

01.01 PM - 03.00 PM : XXXXXXX

03.01 PM - 05.00 PM : otw to someplace where I meet with “can”

05.01 PM - 11.00 PM : spend time with can .. I hope … It Will be a very very very best gift :D

11.01 PM - 12.00 PM : good night my friend … I wanna go to sleep then :D zzzZZZ .. zzzZZZZ … zZzzZZzz

oke just pray and wish me luck My Friend ….

Thanks and don’t forget wish me happy birthday tomorrow … write your comment here :D

And if you want send me the wish list stuff

send to :

oculy silaban
PT simian
Jln cikoko barat 3 no 15 RT 03 / RW 05
DKI JAKrta, Jakarta 13460
Indonesia

wkkk NGAREP . COM :D

PostHeaderIcon Sumpah dokter

baru tau sumpah dokter :D

  1. Saya bersumpah bahwa saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan.
  2. Saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang terhormat dan bersusila sesuai dengan martabat pekerjaan saya.
  3. Saya akan memelihara sekuat tenaga martabat, tradisi luhur jabatan kedokteran.
  4. Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan karena keilmuan saya sebagai dokter.
  5. Kesehatan penderita senantiasa akan saya utamakan dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita.
  6. Saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh, supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian atau kedudukan sosial.
  7. Saya akan memberikan kepada guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya. Teman sejawat akan saya perlakukan sebagai saudara kandung.
  8. Saya akan menghormati setiap insani mulai dari saat pembuahan. Sekalipun diancam saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kedokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan.
  9. Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya

Sumpah anak IT ada juga loh he he he

PostHeaderIcon Lucu-lucu RPM konten

Walau udah ditolak ada-ada aja video ini
bagi anda yang belum baca apa isi RPM konten silahkan dibaca :
Isi dan Bunyi Isi RPM Konten Multimedia 2010 - Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika soal Konten Multimedia (RPM Konten) jadi perdebatan. Di satu sisi RPM ini diakui memiliki niat baik dalam membantu hadirnya dunia cyber yang lebih sehat di Indonesia, namun di sisi lain banyak kekhawatiran seputar keberadaannya sebagai ‘tangan besi’ sensor internet.
Hal-hal yang dianggap memberatkan termasuk adanya kewajiban melakukan penyaringan oleh penyelenggara jasa konten multimedia. Hal ini ditakutkan bisa menjadi kepanjangan tangan penguasa dalam mengebiri hak-hak penduduk untuk menyampaikan pendapatnya.

Seperti apa isi RPM itu sebenarnya? Berikut adalah salinan RPM Konten Multimedia versi 2010 yang diterima redaksi detikINET:

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR: /PER/M/KOMINFO/2/ 2010 TAHUN 2010
TENTANG
KONTEN MULTIMEDIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa konten memiliki peranan, pengaruh, dan dampak yang signifikan dalam penyelenggaraan jasa multimedia, baik terhadap penyelenggara jasa multimedia itu sendiri maupun terhadap masyarakat pada umumnya dan pada khususnya anggota masyarakat yang merasa dirugikan oleh pembuatan, pengumuman, dan/atau penyebarluasannya;
b. bahwa untuk membina industri penyelenggara jasa multimedia agar senantiasa mampu menghadapi berbagai tantangan dan persoalan yang terjadi baik di tingkat dalam negeri maupun Internasional, Pemerintah perlu memberikan pedoman kepada penyelenggara jasa multimedia mengenai pengelolaan konten multimedia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia;

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473);
2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974);
9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 30/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KONTEN MULTIMEDIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dari bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektro-magnetik lainnya.
2.Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
3.Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4.Konten adalah substansi atau muatan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mencakup seluruh suara, tulisan, gambar baik diam maupun bergerak atau bentuk audio visual lainnya, sajian-sajian dalam bentuk program, atau gabungan sebagiannya dan/ atau keseluruhannya.
5.Multimedia adalah Sistem Elektronik yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.
6.Konten Multimedia adalah Konten yang dimuat, didistribusikan, ditransmisikan, dibuat dapat diakses dan/atau disimpan melalui atau dalam Perangkat Multimedia.
7.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.